51 Pegawai KPK Terima Rapor Merah, Aktivis 98 Sebut Jokowi

51 Pegawai KPK Terima Rapor Merah, Aktivis 98 Sebut Jokowi - GenPI.co
KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pengamat Politik Ubedilah Badrun menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan sila ke-5 dalam Pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menurut Ubedilah, pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlabel merah dan tidak bisa dibina sangat merugikan karena label tersebut akan melekat seumur hidup.

"Berdasarkan hal itu, saya mewakili Nurani '98 menuntut presiden demi kemanusiaan yang adil dan beradab untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Ubedilah kepada GenPI.co, Jumat (28/5/2021). 

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera: Jokowi Berhak Intervensi Putusan KPK dan BKN

Menurut dia, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menilai tes wawasan kebangsaan TWK tidak bisa menjadi alasan satu-satunya untuk menonaktifkan para pegawai KPK sudah sangat jelas.

"Presiden juga mengutip keputusan MK tentang pegawai KPK yang tidak boleh dirugikan oleh revisi UU KPK. Tak ada tafsir apa pun atas hal itu kecuali Presiden menyatakan bahwa TWK yang sebelumnya dianggap tidak ada," imbuhnya.

BACA JUGA:  Mantan Napi Korupsi Jadi Staf Ahli, KPK Bilang Begini

Oleh sebab itu, imbuhnya, seluruh staf KPK bisa menjadi ASN kecuali yang menyatakan diri berhenti atau mundur. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya