GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai bahwa vonis yang diberikan pengadilan kepada Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terlalu ringan secara hukum.
Namun, ringan dan berat vonis terhadap HRS itu tak masalah. Sebab, hal yang penting adalah tujuan dari vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
“Tujuan dari vonis itu sebenarnya untuk mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa dia itu melakukan pelanggaran dan kesalahan,” ujarnya kepada GenPI.co.
Ngorang mengatakan bahwa bahwa pelanggaran tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu yang dilakukan, kan, melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” katanya.
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa kasus HRS berkaitan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara'.
“Pasal itu membicarakan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara. Warga negara itu punya hak untuk bebas melakukan apa saja, tapi mereka mempunyai kewajiban untuk membela negara,” paparnya.
Ngorang menegaskan bahwa membela negara yang dimaksud dalam pasal itu tak perlu dilakukan dengan mengangkat senjata.
Menurut Ngorang, membela negara yang dimaksud dalam pasal itu adalah ikut menciptakan ketertiban dan keamanan nasional.
“Hal itu juga berkaitan dengan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam Pasal 27 Ayat (3) itu jelas disebutkan kewajiban warga negara untuk membela negara,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News