Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu

02 Juni 2021 09:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengatakan, bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun melalui unggahan video di akun YouTube miliknya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dua perkara tersebut, bahwa terdakwa Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

BACA JUGA:  7 Khasiat Minum Yakult Sungguh Mencengangkan, Rugi Kalau Tak Suka

"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Senin (31/5).

Refly Harun lantas membeberkan, sebagai contoh, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut.

BACA JUGA:  Tes! Air Rebusan Daun Salam Bikin Asam Urat dan Kolesterol Nyerah

Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.

"Nah, satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga," jelas Refly Harun.

"Rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan," sambungnya.

Refly Harun menilai, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan. Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.

"Ya, termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," ungkap Refly Harun.

Oleh sebab itu, pengamat politik ini pun menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selesai.

Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.

"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya, Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungnya baik ya," kata Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co