KPK Sudah Pegang Info Harun Masiku di Indonesia

02 Juni 2021 02:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti adanya informasi mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia.

"Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6).

Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Pesan Fahri Hamzah untuk Pegawai Baru KPK, Selamat!

"Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," kata dia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.

BACA JUGA:  Pernyataan Firli Bahuri Soal Harun Masiku, Menggelegar!

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co