Soroti Presidential Threshold, LaNyalla: Munculkan 4 Implikasasi

06 Juni 2021 19:50

GenPI.co - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan kembali angkat bicara soal ketentuan presidential threshold.

Dia mengemukakan, ada empat implikasi dampak dari presidential threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold,” ujar LaNyalla.

BACA JUGA:  Akademisi Analisis Peluang Duet Airlangga & Ridwan Kamil di 2024

Kemudian, dia memerinci empat implikasi yang dimaksud.

“Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head," kata LaNyalla dalam siaran pers saat pada FGD dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat", di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (5/6/2021).

BACA JUGA:  LaNyalla Ingin DPD jadi Saluran Capres Non-Partai, Ini Alasannya

Implikasi kedua, ujarnya, adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju di pilpres, tanpa naungan partai politik.

"Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik," kata LaNyalla.

BACA JUGA:  LaNyalla Temui OSO, Presidential Threshold Salah Satu Bahasan

Ketiga, adalah bagaimana presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat, sebab dikatakan LaNyalla, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.

"Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat," katanya.

Implikasi keempat, yakni tidak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai pasangan calon yang akan diusung bersama. Padahal, partai politik seharusnya didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.

"Tetapi dengan aturan ambang batas presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres," beber mantan Ketua Umum PSSI ini.

Berdasarkan empat implikasi tersebut, LaNyalla menganggap aturan presidential threshold sebenarnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Apalagi dalil bahwa presidential threshold disebut untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

"Karena partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu, bukan di hilir," ujar LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, UU Pemilu sendiri merupakan buah dari amandemen UUD 1945 terdahulu. Menurutnya, amandemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.

Oleh karenanya, senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-citakan oleh Founding Fathers bangsa ini atau semakin menjauh?.

"Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amandemen ke-5, sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amandemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amandemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002," katanya.

Seperti diketahui, presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di pilpres.

Terdapatnya ketentuan, pasangan harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (*/ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co