GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar membeberkan rencana kleinnya setelah bebas dari penjara. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) divonis denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan.
"Menurut informasi dan yang saya tahu beliau ini concern ke dakwah, concern ke khittah beliau sebagai guru," ujar Azis di Jakarta, Sabtu (5/6).
"Jadi kembali mengajar di pondoknya, ngajar di pesantren, kemudian melakukan aktivitas dakwah dan mendukung aktkivitas kemanusiaan," sambungnya.
Azis menegaskan, tak ada pikiran bagi Habib Rizieq untuk terjun ke dunia politik.
"Habib nggak ke arah sana, bagi yang berpikiran Habib akan berkecimpung politik ya jauhlah. Terlalu jauh," tegasnya.
Menurut Aziz, meskipun FPI telah dibubarkan oleh pemerintah, namun tak menyurutkan Habib Rizieq untuk berbagi ilmu dengan para jamaahnya.
"Habib Rizieq kan ada pondok pesantren, tanpa organisasi apapun beliau tetap berdakwah," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News