GenPI.co - RUU pasal yang membahas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dikomentari Mardani Ali Sera. Politikus PKS itu kasih respons menohok.
“Pertama, jangan mundur ke belakang. UU ITE saja mau kita revisi. Masa kita masukan norma baru yang feodal?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6).
Mardani Ali Sera juga tidak setuju dengan Pasal 219. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi terkait dengan pernghinaan presiden atau wakil presiden.
“Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu. Cukup perkuat literasi dan edukasi. Kalaupun ada hukuman, ya hukuman sosial saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.
Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.
Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News