GenPI.co - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah merespons soal aksi Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Komnas HAM.
Buntut dari tes wawasan kebangsaan (TWK) memang terus bergulir. Firli dipanggil Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam TWK.
Namun, Firli justru mangkir dari panggilan dan malah mempertanyakan pemanggilan tersebut dengan berkirim surat.
Menanggapi hal itu, Febri mengaku heran dengan sikap pimpinan KPK tersebut.
Sebab, Firli tampak enggan ketika menghadapi panggilan dari sejumlah pihak.
"Diundang debat nggak mau. Dipanggil Komnas HAM pake alasan. Eh, dulu dipanggil Dewas keluar lewat belakang," kata Febri Diansyah, dikutip GenPI.co dari Twitter-nya, Rabu (9/6).
Febri pun seolah memberikan sindiran menohok kepada Firli. Menurutnya, pemangkiran itu merupakan praktik berwawasan kebangsaan yang patut dicontoh.
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam pasal 89 ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News