GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.
"Kemudian, karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Sebagaimana diketahui, DRP pada periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, sejumlah pihak menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Menanggapi hal tersebut, Edward menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan.
"Formulasinya ialah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," jelasnya.
Lebih lanjut, Edward menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah kota.
RKUHP sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ingin mengakomodasi RKUHP, termasuk RUU Pemasyarakatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News