PPP Sebut Ada Praktik Pemindahan Suara ke Partai Garuda di 3 Dapil Banten

29 April 2024 16:20

GenPI.co - Kuasa hukum PPP Dharma Rozali Akbar menyebut ada dugaan praktik pemindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikannya di sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4).

“Pokok permohonan, praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilihan anggoat DPR RI di Dapil Banten Satu, Banten Dua, banten Tiga, secara tidak sah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (29/4).

BACA JUGA:  Peluang PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju, Gerindra: Mudah-mudahan

Dia mengungkapkan dalam Keputusan KPU Nomoer 360 Tahun 2024, PPP memperoleh 5.878.777 atau 3,87 persen.

Atas hasil tersebut, PPP pun dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen, yakni sebesar empat persen.

BACA JUGA:  Rommy PPP: Keputusan Gabung Koalisi Indonesia Maju Melalui Mukernas

Rozali kemudian mengungkapkan dugaan pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda itu rinciannya yakni di Dapil Banten Satu ada 5 ribu suara.

Kemudian untuk di Dapil Banten Dua sebanyak sebanyak 5.450 suara. Sedangkan Dapil Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.

BACA JUGA:  PAN Minta PPP Deklarasi Dukungan Resmi Jika Ingin Gabung KIM

PPP meminta MK supaya membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan anggota DPR RI pada tiga Dapil itu.

PPP juga meminta hakim konstitusi memrintahkan KPU RI menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni di Dapil Banten Satu, PPP mendapat 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda 131 suara.

Lalu Dapil Banten Dua PPP memperoleh 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara. Terakhir Dapil Banten Tiga PPP mendapat 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda 103 suara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co