Yassona Laoly Tak Larang Masyarakat Kritik Presiden, Asalkan...

10 Juni 2021 07:20

GenPI.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly blak-blakan mengatakan, hingga kini pemerintah masih menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat.

Menurut Yasonna Laoly, ia menjelaskan sosialisasi itu sudah mencapai 11 daerah.

"RUU KUH Pidana juga dan mendapat respons positif bagi masyarakat," jelas Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka

Dalam rapat tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan pro-kontra yang timbul di masyarakat perihal RKUHP merupakan suatu hal yang biasa di negara demokrasi.

Namun, dia menekankan untuk pasal terkait penghinaan presiden, menurutnya pasal tersebut baik untuk pemerintahan Indonesia ke depannya. Dia mengatakan mengkritik kepala negara bukan suatu hal yang dilarang.

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mencengangkan: Bertobatlah...

"Mengkritik presiden sah-sah saja tetapi kritik kebijakan, atau apalah. Namun, jangan pernah mengkritik secara personal karena kita bangsa yang beradab, dan keberadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam RKUHP ini ada salah satu pasal yang memicu perdebatan di masyarakat yakni pasal terkait penghinaan presiden.

Hal itu terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP yang ada saat ini.

Namun, pasal tersebut tetap dimunculkan kembali dalam RKUHP, tetapi sifat deliknya diubah.

Semula dari delik biasa yang sebelumnya ada di KUHP, saat ini menjadi delik aduan sebagaimana pasal penghinaan terhadap orang biasa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co