Mahfud MD Skakmat Anak Buah AHY, Menohok Banget

10 Juni 2021 10:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD skakmat politikus Demokrat Benny K Harman.

Awalnya akun resmi Partai Demokrat yang mengutip berita tentang pandangan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman soal pasal penghinaan presiden.

“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam.

BACA JUGA:  Menteri Yasonna Sindir AHY, Demokrat Naik Pitam

Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” bunyi cuitan Partai Demokrat.

Kicauan ini merujuk polemik pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

BACA JUGA:  Rocky Gerung Bongkar Dana Haji, isinya Ya Ampun

Draft beleid itu antara lain mengatur pasal penghinaan terhadap presiden melalui media sosial diancam hukuman 4,5 tahun penjara.

Mahfud pun langsung menanggapi cuitan akun Partai Demokrat itu. Mantan Hakim MK itu pun menyebut cuitan itu ngawur.

BACA JUGA:  Seret nama SBY, Mahfud MD Kena Skakmat Politikus Demokrat

“Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud.


Menuru Mahfud, sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam, RKUHP sudah disetujui DPR. Namun pada 2019 pengesahannya ditunda oleh para legislator Senayan itu.

“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda (Partai Demokrat) punya orang dan Fraksi di DPR,” kata Mahfud. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co