GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD skakmat politikus Demokrat Benny K Harman.
Awalnya akun resmi Partai Demokrat yang mengutip berita tentang pandangan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman soal pasal penghinaan presiden.
“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam.
Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” bunyi cuitan Partai Demokrat.
Kicauan ini merujuk polemik pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Draft beleid itu antara lain mengatur pasal penghinaan terhadap presiden melalui media sosial diancam hukuman 4,5 tahun penjara.
Mahfud pun langsung menanggapi cuitan akun Partai Demokrat itu. Mantan Hakim MK itu pun menyebut cuitan itu ngawur.
“Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud.
Menuru Mahfud, sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam, RKUHP sudah disetujui DPR. Namun pada 2019 pengesahannya ditunda oleh para legislator Senayan itu.
“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda (Partai Demokrat) punya orang dan Fraksi di DPR,” kata Mahfud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News