Hoaks Teror Merebak di Papua, Satgas Tangkap Pemilik Facebook Ini

10 Juni 2021 21:35

GenPI.co - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Satgas lewat siaran pers mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT.

“Penangkapan pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA:  Soal Kondisi Papua, Jubir Wapres: Mahfud MD Bertanggung Jawab

Iqbal menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

BACA JUGA:  Blak-blakan! Tokoh Papua Beri Kritik Aturan Pemerintah

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.

BACA JUGA:  KKB Mulai Tebar Hoaks, Bukti Nyawa Mereka Tinggal Sejengkal

Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Yang bersangkutan saat ini adalah ketua KNPB Merauke.

Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co