Heboh Pajak Sembako, DPR Minta Pemerintah Menyikapi Serius!

12 Juni 2021 11:55

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberikan tanggapan soal rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. 
 
Rencana memungut pajak sembako itu tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik. 
 
Dalam draft itu pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN dan akan dikenakan pajak.

Pria yang akrab disapa Hergun itu menyatakan hingga saat ini komisi XI DPR RI belum menerima secara resmi draf RUU KUP yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari Pemerintah.   
 
"Komisi XI dalam posisi menunggu draf RUU dan Naskah Akademik dari pemerintah," kata Hergun dikutip dari JPNN.com, Jumat malam (11/6). 
 
Ketua kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR itu juga meminta pemerintah menyikapi serius kedudukan draf RUU KUP tentang pajak sembako yang tersebar ke publik. 
 
Sebab, ia khawatir sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan pemerintah akan menyulut gelombang protes yang makin liar.

"Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat di mana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona," ucap Hergun. 
 
Dalam draf yang tersebar di masyarakat tersebut, pada Pasal I angka 10 Pasal 44E RUU KUP mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN.

BACA JUGA:  Fadli Zon Kritik Keras Rencana PPN Sembako

Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.   
 
Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana yang termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Namun, Hergun menyatakan menyatakan tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan perpajakan tanpa dibicarakan dengan DPR. 
 
Lebih lanjut, Herdun juga mengingatkan pemerintah bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil. 
 
Oleh karena itu, komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP tersebut agar dapat dilihat secara keseluruhan seperti apa fondasi perpajakan yang dirancang pemerintah. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
pajak sembako   DPR   gerindra   PPN   sembako   RUU  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co