Habib Rizieq Cari Panggung, Sebut Mantan Kapolri dan kepala BIN

15 Juni 2021 02:40

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pleidoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menyinggung tentang pertemuan Rizieq Shihab dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto di PN Jakarta Timur, Senin (14/6).

BACA JUGA:  Berantas Preman, Ternyata Kekayaan Kapolri Listyo Cuma Sebegini

Jaksa mengatakan dalam pleedoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor, karena melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (ant)

BACA JUGA:  JK Blak-blakan Pencapresan Anies Baswedan, Isinya Tak Diduga

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co