Suara Lantang Jaksa Bikin Habib Rizieq Terdiam, Isinya Meledak

15 Juni 2021 06:15

GenPI.co - Tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) merembet hingga ke status imam besar.

Jaksa melancarkan serangan balik kepada Habib Rizieq Shihab melalui sebuah replik dalam kasus swab test Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Serangan balik jaksa tersebut termaktub dalam sebuah replik yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

BACA JUGA:  Doa 4 Zodiak Jadi Keberuntungan, Mereka Bakal Kaya Mendadak

Replik tersebut adalah jawaban atas pleidoi yang dibacakan oleh Habib Rizieq pada sidang pada Kamis (10/6) lalu.

Jaksa mengatakan, Habib Rizieq tidak dapat mengontrol emosinya dan menuding banyak pihak secara membabi buta.

BACA JUGA:  5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan, Jangan Sia-siakan

Apalagi, Habib Rizieq juga menyebut peristiwa dan tokoh-tokoh yang tidak ada kaitan dengan kasus yang menimpanya.

"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain itu juga menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada yang nyambung," ungkap jaksa.

BACA JUGA:  Akademisi: Juli Bisa Jebol, Pemerintahan Jokowi Sangat Berbahaya

Dalam repliknya, jaksa membuat Habib Rizieq terdiam. Jaksa pun menilai Habib Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

Habib Rizieq juga dikatakan sebagai sosok yang suka mengumpat dengan kata-kata kasar dan dinilai tidak etis.

Jaksa pun mengulang kembali kata-kata yang disebutkan Rizieq dalam pleidoi yang dia bacakan.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi," beber jaksa.

Jaksa menyebut, kalimat-kalimat seperti itulah yang dilontarkan Habib Rizieq. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh orang yang mengaku diri berakhlakul karimah.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq sendiri dituntut dengan penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co