Hukuman Eks Jaksa Pinangki Diringankan, Komentar Mardani Menohok

15 Juni 2021 18:18

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang meringankan beban hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

"Pertama, tentu ini jadi keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," ujar dia kepada GenPI.co, Selasa, (15/6/2021).

Kedua, menurut Mardani Ali Sera, seharusnya Komisi Yudisial dan LSM bisa memberikan respon sesuai koridor hukum terhadap keputusan ini.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Blak-blakan: Arahan Presiden Jokowi Sudah Jelas

"Ketiga, upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," terangnya.

Seperti diketahui, Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden

Tidak hanya itu, Pinangki juga menjadi makelar kasus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim justru meringankan bebannya atas dasar Pinangki yang telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Mardani Beber Fakta Pajak Sembako, Bikin Pemerintah Terpojok

Pengadilan Tinggi Jakarta juga menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat lantaran koruptor tersebut memiliki seorang anak berumur 4 tahun.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," ujar Majelis Hakim dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai sebagai wanita yang melakukan tidak pidana korupsi, Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co