Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden

Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden - GenPI.co
Mardani Ali Sera menyoroti RUU pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Foto: PKS

GenPI.co - RUU pasal yang membahas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dikomentari Mardani Ali Sera. Politikus PKS itu kasih respons menohok.

“Pertama, jangan mundur ke belakang. UU ITE saja mau kita revisi. Masa kita masukan norma baru yang feodal?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6).

Mardani Ali Sera juga tidak setuju dengan Pasal 219. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi terkait dengan pernghinaan presiden atau wakil presiden.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Blak-blakan: Arahan Presiden Jokowi Sudah Jelas

“Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu. Cukup perkuat literasi dan edukasi. Kalaupun ada hukuman, ya hukuman sosial saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

BACA JUGA:  Mardani Gencar Soroti Kasus ini, Sebut Jokowi Punya Peran Besar

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Haji 2021 Batal, Mardani: Mestinya Ada yang Berangkat Meski Dikit

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya