GenPI.co - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan tegas menolak rencana penerapan pajak atau PPN pendidikan.
Menurutnya, rencana pengenaan pajak pendidikan tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (15/6).
Cak Imin kemudian membandingkan penerapan pajak pendidikan ini dengan pelonggaran pajak terhadap pembelian mobil.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan tersebut membuat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.
"Kok ini malah mau dikenai pajak (pendidikan, red), ya jelas tidak sesuai," jelasnya.
Oleh karena itu, Cak Imin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan tersebut.
Dia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News