Pesan Emrus Sungguh Keras dan Jelas, Pemerintah Sebaiknya Simak

16 Juni 2021 23:13

GenPI.co - Saat ini perhatian publik tengah tertuju soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) yang sedang berproses di DPR.

Komunikolog Emrus Sihombing buka suara dan menentang efektivitas pelaksanaan Otsus Papua di lapangan, disebabkan oleh rentang birokras masih harus dilalui.

Dirinya mengaku, UU Otsus Papua memotong mata rantai birokrasi dalam rangka percepatan pembangunan semua sektor di seluruh wilayahnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Klaim Tol Laut Solusi Distribusi Beras di Papua

Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Papua sebagai bukti nyata perhatian serius dari negara.

"Karena itu, dalam pembahasan revisi UU agar Otsus Papua lebih berhasil ke depan, 'pangkas' mata rantai rentang birokrasi," ujar pria yang disapa Bang Emrus kepada GenPI.co, Rabu (16/6/2021).

BACA JUGA:  Kekosongan Wagub, Gubernur Papua Akan Temui Parpol Pendukung

Dirinya menyebutkan dua alasan pentingnya revisi UU tersebut. Pertama, yakni melalui birokrasi provinsi.

Akan ada persolan yang bisa terjadi, yaitu memperlama implementasi program Otsus Papua dan berpeluang terjadi distorsi pelaksanaannya itu sendiri.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia dari Papua, Ada Manuver Top Satgas Nemangkawi

"Termasuk di tahapan proses dan penggunaan dana Otsus itu sendiri," ungkap dia.

Kedua, Otsus Papua langsung diberikan kepada kabupaten atau kota, selain mempersingkat jalur birokrasi, juga dipastikan terjadi percepatan implementasi program kesejahteraan rakyat di lapangan.

Akademisi dari Universitas Pelita Harapan itu menegaskan, hal tersebut dapat memotong mata rantai birokrasi serta memperkecil terjadinya distorsi dari berbagai aspek.

"Singkatnya, bila pengalokasian dana Otsus Papua masih orientasi propinsi sehingga jalur birokrasi mempengaruhi ketidakefektifan pelaksanaan Otsus tersebut di lapangan," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co