Mantan Dirjen Minerba Dipenjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

06 Mei 2025 08:40

GenPI.co - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono divonis penjara selama 4 tahun.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015—2022 terbukti korupsi kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengatakan Bambang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Viral Video Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Pegawai PT Timah Dipecat

"Terdakwa Bambang telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia, dikutip Selasa (6/5).

Bambang juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Vonis Helena Lim Kasus Timah Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara

Hakim Ketua mempertimbangkan beberapa hal memberatkan terdakwa.

Bambang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Saat Jalani Hukuman

Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya korupsi.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga memutuskan vonis terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. 

Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas korupsi di PT Timah.

Vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dan 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co