Suarakan Jokowi 3 Periode, M Qodari bisa Diseret ke Polisi

20 Juni 2021 18:20

GenPI.co - Pengamat politik Satyo Purwanto menilai mantan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari bisa diseret ke polisi atas meenyuarakan jabatan presiden 3 periode.

Pasalnya, kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 telah melanggar UU, juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi membenturkan masyarakat.

"Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy ini, Minggu (20/6).

BACA JUGA:  Qodari Patut Dicurigai Usung Jokowi-Prabowo

Dalam UU hasil amandemen Pasal 7 1945 disebutkan, jabatan presiden dn wakil presiden dibatasi. Kemudian dalam UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.

"Hanya orang 'mabok' dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode karena tidak sesuai UU dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co