Anak Buah Megawati Buka Suara, Ikut Tolak Jokowi Tiga Periode

21 Juni 2021 11:20

GenPI.co - Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 mendeklarasikan Sekretariat Nasional Jokpro 2024, di Jakarta pada Sabtu, (19/6).

Relawan ini ingin kembali mengusung Jokowi untuk periode ketiga sebagai Presiden, kali ini berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Sejumlah alasan pun disampaikan para relawan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Presiden 3 Periode Memungkinkan, Kalau Jokowi…

Bahkan, lewat sebuah tayangan di Kompas TV beberapa waktu lalu, Penasihat komunitas sukarelawan Jokpro 2024, M. Qodari mengungkapkan, majunya Jokowi sebagai presiden pada pemilu mendatang bersama Prabowo Subianto akan mampu menekan ongkos politik dan menghindari benturan warga.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan partainya menolak adanya gagasan masa jabatan presiden tiga periode.

BACA JUGA:  ReJo: Belum Ada yang Menyamai Elektabilitas Jokowi di 2024

"Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP," kata Ahmad Basarah dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC, melansir laman wartaekonomi.id.

"Jokowi bolak-balik beliau sudah mengatakan tidak pernah berpikir bisa menjadi presiden tiga periode," katanya.

Presiden Jokowi, kata Basarah, menganggap bahwa orang-orang yang memunculkan gagasan tiga periode, mau cari muka.

"Mau cari muka, mau nampar muka saya dan ingin menjerumuskan saya. Jadi, kalau subjeknya saja sudah tidak mau, saya kira sangat tidak elok konstitusi kita dipermainkan hanya kepentingan orang per orang saja," ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua MPR ini mengatakan PDIP juga menolak adanya narasi presiden dipilih MPR.

Padahal, sebelumnya, pihak istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang komunikasi, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Joko Widodo mematuhi aturan yang termuat dalam UUD 1945 terkait soal jabatan presiden.

Menurutnya Presiden Jokowi juga menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Pasca reformasi, masa jabatan presiden diatur hanya 2 kali menjabat.

Untuk bisa membuat masa jabatan presiden 3 periode, membutuhkan amandemen kembali Undang-undang Dasar 1945. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co