Lima Lembaga Dituding Bersekongkol Pecat Pegawai KPK

21 Juni 2021 17:20

GenPI.co - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan menduga ada keterlibatan lembaga lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terkait pemecatan 51 pegawai antirasuah.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Hotman, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani pimpinan lima lembaga.

BACA JUGA:  Pengakuan Novel Baswedan: Saya Pernah Diminta Keluar dari KPK

Kelima lembaga tersebut yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:  Akademisi Beber Analisis Mengejutkan KPK: Firli Bahuri Takut...

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).

Padahal, menurut Hotman, lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Bobrok KPK Era Abraham Samad dan Novel Baswedan

“Sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkum HAM, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN,” tutur Hotman.

Dalam surat keberatan itu, para pegawai tak lolos ASN meminta pimpinan kelima lembaga tersebut untuk segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman Tambunan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co