GenPI.co - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan menduga ada keterlibatan lembaga lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terkait pemecatan 51 pegawai antirasuah.
Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut Hotman, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani pimpinan lima lembaga.
Kelima lembaga tersebut yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).
Padahal, menurut Hotman, lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK.
“Sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkum HAM, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN,” tutur Hotman.
Dalam surat keberatan itu, para pegawai tak lolos ASN meminta pimpinan kelima lembaga tersebut untuk segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman Tambunan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News