GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta yakni BM menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit
Meskipun kredit itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana utang proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (22/6).
Kombes Ramadhan menyatakan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Ramadhan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp229 miliar.
Jumlah kerugian tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Selain tim, tim penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
"Dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng," ucapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News