Manuver Polri Telak, Eks Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi

23 Juni 2021 02:50

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta yakni BM menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit

Meskipun kredit itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana utang proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Yogyakarta, Ternyata Stadion Ini

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (22/6).

Kombes Ramadhan menyatakan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

BACA JUGA:  Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Lakukan Ini

Ramadhan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp229 miliar.

Jumlah kerugian tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Petugas BPO DIY, Dugaan Korupsi Mandala Krida

Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Selain tim, tim penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

"Dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng," ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co