GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Hakim menganggap rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks pentolan FPI ini bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," keterangan Hakim dalam tulisan.
Tak terima atas vonis dari hakim, Rizieq langsung menyatakan banding.
Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News