Hakim Vonis 4 Tahun, Begini Reaksi Rizieq Shihab

24 Juni 2021 12:27

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Hakim menganggap rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Sosok Habib Rizieq Dibeber Jusuf Kalla, Ternyata Begini

Eks pentolan FPI ini bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," keterangan Hakim dalam tulisan.

BACA JUGA:  Massa Ngamuk Jelang Vonis Rizieq, Ferdinand Geram dan Bilang...

Tak terima atas vonis dari hakim, Rizieq langsung menyatakan banding.

Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.

BACA JUGA:  Hakim Baca Putusan, Rizieq Gulir Untaian Biji Tasbih

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co