Hakim Baca Putusan, Rizieq Gulir Untaian Biji Tasbih

Hakim Baca Putusan, Rizieq Gulir Untaian Biji Tasbih - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis hakim. (Foto : tangkapan layar/GenPI.co)

GenPI.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait perkara penyebaran berita bohong hasil tes usap di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Pantauan GenPI.co, sidang telah dimulai sejak pukul 10.00. Majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto tampak membacakan putusan.

Sementara terdakwa Habib Rizieq yang mengenakan gamis khasnya dan sorban putih, duduk di kursi terdakwa.

Yang berbeda, kali ini eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat menggenggam tasbih.

Sepanjang hakim membacakan putusan, Rizieq menggulir biji tasbih tersebut di jemarinya. Pria 55 tahun itu mendengarkan hakim sembari berzikir.

Rizieq sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes usap RS UMMI itu.

Dia dinyatakan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

BACA JUGA:  Mobil Terduga Loyalis Rizieq Diobok-obok Polisi, Isinya…

Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dirinya dan menyatakan dir sehat padahal terpapar Covid-19.

Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(*)

BACA JUGA:  Sosok Habib Rizieq Dibeber Jusuf Kalla, Ternyata Begini

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya