GenPI.co - Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam sidang vonis Habib Rizieq Shihab, perkara tes swab covid-19 RS Ummi, Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim Ketua Khadwanto, usai menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Namun, mejelis hakim menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding.
"Untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden yang disebut grasi. Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq di PN Jaktim, Kamis (24/6).
Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan.
Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan. Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak pengampuna Presiden Jokowi. Saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News