Massa Kawal Vonis Habib Rizieq, Pakar: Mengerti Hukum atau Tidak?

24 Juni 2021 20:30

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait tidak ada pelarangan bagi para pendukung mantan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) pada sidang pembacaan vonis kasus RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menurut Ngorang, kedatangan massa itu merupakan hal yang wajar, karena terkait dengan rasa simpati.

“Kalau soal rasa simpati, saya kira wajar dan itu juga bukan cerita baru bahwa pendukung HRS itu banyak,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Ahli Hukum Top Berbicara, Habib Rizieq Sengaja Dikurung demi 2024

Namun, saat ini pandemi covid-19 sedang melanda. Oleh karena itu, selain masalah keamanan, kekhawatiran penyebaran virus covid-19 juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Apa para simpatisan tidak berpikir akan tertular atau menularkan virus?” ungkapnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Refly Harun: Hukuman Habib Rizieq Tidak Masuk Akal

Ngorang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus secara terus menerus diajarkan untuk menaati hukum yang berlaku.

Hal itu juga berlaku untuk para simpatisan HRS yang mendatangi PN Jakarta Timur karena tak terima dengan vonis kepada HRS.

BACA JUGA:  Penting! Klarifikasi Pimpinan 212 Soal Massa Habib Rizieq

“Keputusan pengadilan seperti apa pun, masyarakat harus menerima itu,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan jika HRS dan pendukungnya tak terima dengan putusan pengadilan, maka mereka bisa mengajukan banding.

“Itu saja sebenarnya, tak usah dijadikan masalah. Mereka ini mengerti hukum atau tidak sebenarnya?” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co