GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait tidak ada pelarangan bagi para pendukung mantan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) pada sidang pembacaan vonis kasus RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Menurut Ngorang, kedatangan massa itu merupakan hal yang wajar, karena terkait dengan rasa simpati.
“Kalau soal rasa simpati, saya kira wajar dan itu juga bukan cerita baru bahwa pendukung HRS itu banyak,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (24/6/2021).
Namun, saat ini pandemi covid-19 sedang melanda. Oleh karena itu, selain masalah keamanan, kekhawatiran penyebaran virus covid-19 juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Apa para simpatisan tidak berpikir akan tertular atau menularkan virus?” ungkapnya.
Ngorang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus secara terus menerus diajarkan untuk menaati hukum yang berlaku.
Hal itu juga berlaku untuk para simpatisan HRS yang mendatangi PN Jakarta Timur karena tak terima dengan vonis kepada HRS.
“Keputusan pengadilan seperti apa pun, masyarakat harus menerima itu,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan jika HRS dan pendukungnya tak terima dengan putusan pengadilan, maka mereka bisa mengajukan banding.
“Itu saja sebenarnya, tak usah dijadikan masalah. Mereka ini mengerti hukum atau tidak sebenarnya?” tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News