GenPI.co - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan angkat suara terkait vonis 4 tahun penjara yang diterima mantan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pasal berbuat keonaran sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," jelas Fahri Hamzah dikutip GenPI.co dalam akun Twitter-nya, Kamis (24/6).
Sebab, menurutnya di zaman sekarang sosial media merupakan sebuah wadah untuk seseorang berbuat keonaran yang terfasilitasi.
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ungkap Fahri Hamzah.
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" sambungnya.
Seperti diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan 4 tahun bagi Habib Rizieq sangat tidak rasional.
"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," jelasnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Kamis, (24/6).
Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.
"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya," ujarnya.
"Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," pungkas Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News