PKS Heran Hukuman Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki

25 Juni 2021 06:20

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait vonis hukuman 4 tahun penjara yang diterima mantan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dari majelis hakim.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya, Kamis (24/6).

Menurutnya vonis yang diterima oleh Habib Rizieq terlihat aneh dan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.

BACA JUGA:  Warisan Utang Jokowi Mengerikan, Bisa Bangkrut Negara

"Padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tandasnya.

Seperti diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Plt Pengganti Anies Baswedan Orang Dekat Jokowi, Nih Orangnya

Di sisi lain, Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai putusan 4 tahun bagi Habib Rizieq sangat tidak rasional.

"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujarnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Kamis, (24/6).

BACA JUGA:  Duh, Presiden Jokowi Teseret Sidang Vonis Habib Rizieq

Menurut Refly Harun, hukuman terhadap Habib Rizieq sangat tidak masuk akal, karena sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co