GenPI.co - Vonis empat tahun penjara yang ditimpakan majelis hakim terhadap Habib Riziq Shihab membuat petinggi PA 212 Novel Bamukmin marah-marah.
Dia blak-blakan menuding bahwa hakim sudah bermain politik dalam perkara itu dan membungkam mulut Habib Rizieq.
“Kami sudah duga bahwa hakim bermain dalam politik mungkar demi kepentingan rezim ini untuk membungkam perjuangan IB HRS yang selama ini tegas dan terbukti benar," kata Novel kepada JPNN.com, Kamis (24/6) malam.
Dia mengatakan bahwa dalam beberapa kesempatan telah berbicara di media bahwa hakim akan menjatuhkan penjara eks imam besar FPI itu.
"Sebelumnya di beberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memvonis IB HRS empat tahun untuk dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024," ujar Novel.
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menambahkan, dengan dihukum selama empat tahun, maka Habib Rizieq baru bisa bebas pada tahun 2025.
Novel pun menegaskan bahwa Habib Rizieq adalah korban diskriminasi hukum melalui kriminalisasi ulama.
Dia menyebut begitu karena menganggap vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq lebih lama dari koruptor.
Sebelumnya dalam sidang vonis pada Kamis (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.
Tak terima dengan vonis hakim, Habib RIzieq dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News