GenPI.co - Akademisi politik Hamka memberikan pandangannya terkait kedatangan massa simpatisan Mantan Pentolan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Menurut Hamka, aksi tersebut merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi rakyat yang sah.
“Aksi itu juga dilindungi oleh undang-undang dasar,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (24/6).
Hamka mengatakan bahwa semua orang bisa menilai bahwa vonis tersebut adalah bentuk dari ketidakadilan.
“Tak perlu juga menjadi orang jenius untuk memahami kezaliman yang menimpa HRS,” katanya.
Menurut pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, siapa pun yang diperlakukan tak adil tentu akan melawan.
“Begitu pun para simpatisan HRS yang hadir kemarin di depan PN Jaktim,” ungkapnya.
Seperti diketahui, HRS mendapat vonis dari hakim berupa hukuman pidana selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut HRS selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa HRS mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News