HRS Dipenjara Hingga Selesai Pilpres 2024, Novel: Pesanan Cukong

26 Juni 2021 13:05

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin memberi komentar soal vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dengan kata lain, Habib Rizieq Shihab akan dipenjara sampai Pilpres 2024 selesai.  
 
Novel mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum

“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel dikutip dari JPNN, Sabtu (26/6).  
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.
 
Habib Rizieq pun divonis hukuman 4 tahun penjara. 
 
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Vonis HRS Menguntungkan Kubu Kunci 2024, Seret Anak Pejabat

Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (cuy/jpnn) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co