GenPI.co - Dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terlihat jalan di tempat. Itu setelah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memprosesnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli terkait laporan soal dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.
"Kasus helikopter Firli Bahuri sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Syamsuddin juga menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebab, menurutnya, Dewan Pengawas KPK tidak memiliki wewenang dalam memproses perkara pidana.
"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas.
Untuk kali ini yang dilaporkan bukan masalah pidananya. "Tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News