Dewas KPK Tak Akan Proses Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

07 Juli 2021 16:40

GenPI.co - Dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terlihat jalan di tempat. Itu setelah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memprosesnya.  

Seperti diketahui, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli terkait laporan soal dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.

"Kasus helikopter Firli Bahuri sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara

Syamsuddin juga menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Sebab, menurutnya, Dewan Pengawas KPK tidak memiliki wewenang dalam memproses perkara pidana.

BACA JUGA:  Dewas KPK Cueki Laporan ICW, Firli Bahuri di Atas Angin

"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ucap Syamsuddin.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  BEM UI Top Banget, Habis Bongkar Jokowi, Kini Seret Firli Bahuri

“ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas.

Untuk kali ini yang dilaporkan bukan masalah pidananya. "Tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co