Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara

Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara - GenPI.co
Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Peneliti Senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar blak-blakan mengungkapkan, ada tiga cara hukum untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah diskusi virtual.

"Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini (polemik TWK)? Ada tiga konteks yang dikenal oleh hukum. Pertama pemberhentian langsung," jelas Zainal Arifin Mochtar dikutip GenPI.co, Minggu (27/6).

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Selain itu, menurut Zainal Arifin Mochtar, dua cara lain berdasarkan konstitusi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Pakar hukum ini pun menjelaskan, pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Zainal Arifin Mochtar menilai, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu melihat konteks tercela dalam makna yang lebih luas.

Menurutnya, konteks perbuatan tercela di Indonesia hanya kerap dikaitkan dengan perbuatan asusila, berbeda dengan konteks di luar negeri.

BACA JUGA:  Istri Minum Air Rebusan Daun Kemangi, Suami Makin Lupa Daratan

Zainal Arifin Mochtar membeber, kalau makna perbuatan tercela diperluas bisa menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya