Dewas KPK Cueki Laporan ICW, Firli Bahuri di Atas Angin

Dewas KPK Cueki Laporan ICW, Firli Bahuri di Atas Angin - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, menegaskan pihkanya tidak memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).

Haris menyatakan Dewas KPK tidak mempunyai wewenang memeriksa dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter oleh Firli tersebut.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Peringatkan Jokowi, Awas Banyak Penjilat

"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan laporan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga ke Palembang pada 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

BACA JUGA:  Ramalan Denny Darko, Kabar Buruk Buat Indonesia

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020.
Dewas menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. (ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya