Soal Gugatan AHY ke Majelis Hakim, Pihak KLB: Wajib Ditolak!

07 Juli 2021 21:55

GenPI.co - Kuasa hukum Partai Demokrat (PD) KLB Deli Serdang Rusdiansyah memberikan alasan mengapa Majelis Hakim harus menolak gugatan dari Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu didasarkan pada penolakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Jhonny Allen Marbun terkait surat pergantian antarwaktu (PAW) yang diberikan oleh AHY.

Saat itu, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa gugatan tersebut harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan.

BACA JUGA:  Telak, Politikus Demokrat Tuding Jokowi Gagal Lindungi Rakyat

Rusdiansyah menegaskan bahwa dua persidangan tersebut harus mendapat perlakuan yang sama.

“Majelis Hakim harus pakai dalil yang sama, yaitu mengembalikan gugatan AHY kepada Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Elektabilitas AHY Moncer, Berhasil Kalahkan Megawati

Lebih lanjut, Rusdiansyah menyatakan kesiapannya untuk menegakkan supremasi hukum.

“Saya wakafkan diri dan pengetahuan saya untuk hal itu,” ungkapnya.

Pengacara itu mengatakan jika ada perlakuan berbeda atas satu masalah yang sama, hal itu dapat menyebabkan yurisprudensi yang buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.

“Yang Mulia Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi dalam penegakkan supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co