GenPI.co - Seluruh kegiatan berpergian saat ini membutuhkan surat keterangan hasil PCR test. Hal itu ternyata menjadi peluang oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan ladang cuan.
Pasalnya, ada beberapa orang yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membuat surat keterangan palsu bebas covid-19 tanpa tes.
Hal itu terungkap, saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bersama jajarannya menangkap empat kawanan yang memproduksi surat palsu bebas covid-19.
"Pelaku mencoba mengakali pembuatan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR), swab antigen, dan vaksinasi covid-19 tanpa melalui pemeriksaan kesehatan," jelas Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7).
Keempat pelaku itu antara lain berinisial ES, BS, VD dan AR. Dan, satu orang masih diburu oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka membuka praktik pembuatan surat keterangan bebas covid-19 melalui media sosial," ungkapnya.
Tubagus menyampaikan, pelaku membuat rekayasa dari surat asli yang dikeluarkan oleh beberapa rumah sakit.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sertifikat test palsu covid-19 itu dijual dengan harga yang beragam.
"Untuk swab antigen dihargai Rp 60 ribu, sementara pelaku mematok harga Rp 100 ribu untuk sertifikat PCR test dan kartu vaksinasi," beber Yusri.
Keempat pelaku itu memulai bisnis haram itu sejak Maret 2021. Yusri menyebutkan ratusan orang telah memanfaatkan jasa mereka untuk membuat surat bebas covid-19.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News