GenPI.co - Masyarakat masih banyak yang belum tahu berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Namun, besarnya gaji seorang presiden sepadan dengan tanggung jawabnya yang harus memikul beban berat rakyatnya.
Besaran gaji presiden Jokowi dan wakilnya KH. Ma'ruf Amin perbulan terbaru menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 pasal 1 tentang kisaran gaji presiden Jokowi sebagai berikut.
Dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI:
Yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Dan untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000.
Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Jika ditotal per bulan gaji presiden Rp 62.740.00, sementara gaji wakil presiden Rp 42.160.000. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News