GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya turut memanggil Dokter Tirta Mandira Hudhi dalam kaitan dengan kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada Dokter Lois Owien.
Dr Tirta diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Dokter Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).
Dia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tidak berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dokter yang juga disapa Cipeng ini, dr Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit.
UU yang dipakai untuk menjeratnya adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.
Dr Lois sendiri diringkus oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut yang bersangkutan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News