Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Rizieq ikut Terseret

Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Rizieq ikut Terseret - GenPI.co
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI Munarman memasuki babak baru. Polisi akan memeriksa beberapa saksi, salah satu di antaranya adalah Habib Rizieq Shihab.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq adalah hasil petunjuk jaksa.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap eks imam besar FPI itu adalah pemenuhan dari berkas kasus Munarman yang dianggap belum lengkap alias P19.

BACA JUGA:  3 Teroris OPM Diciduk, Tak Berkutik di Hadapan Satgas Nemangkawi

“Pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan di Mabes Polri Senin (12/7).

Rizieq Shihab sendiri saat ini berstatus terpidana dalam 3 kasus pelanggaran protokol di masa pandemi COvid-19.

BACA JUGA:  Kopassus Turun Tangan, MIT Diacak-acak! Darah Berceceran

Selain memeriksa Rizieq, polisi juga mendapat petunjuk jaksa untuk memeriksa beberapa orang lain.

Mereka adalah Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah yang diketahui menjadi peringgi di FPI yang telah dibubarkan pemerintah pada akhir tahun 2020 itu.

BACA JUGA:  Wiranto Jenderal Lapangan Mumpuni, Jokowi Harus segera...

Ramadhan menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para saksi itu akan ditambahkan ke bekar kasus Munarman dan kemudian dilimpahkan kembali ke tim jaksa untuk diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya