GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menduga polisi telah melakukan kesalahan dalam penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Novel blak-blakan menyebut kasus Munarman adalah rekayasa ekstrem.
"Makanya di kasus itu tidak mengindahkan asas hukum yang seharusnya dikedepankan lebih dulu," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Kamis (15/7).
Adapun, asas hukum yang dimaksud ialah praduga tidak bersalah. Asas itu dinilai luput dilakukan oleh polisi.
Padahal, seharusnya Munarman bisa dipanggil dulu untuk klarifikasi sebagai saksi.
"Bukan langsung ditangkap dengan cara-cara yang tidak beradap," katanya.
Novel Bamukmin mengatakan, Munarman justru jadi orang yang membawa perubahan ke arah kebaikan, terutama di FPI.
FPI diketahui menjadi lebih lembut dan taat prosedur hukum.
"Lebih fokus juga dalam aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana," katanya.
Seperti diketahui, Densus 88 diminta jaksa untuk memeriksa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Hal itu perlu dilakukan usai kejaksaan meminta polisi melengkapi berkas perkara Munarman.
Jaksa sebelumnya mengembalikan bekas perkara karena dinyatakan belum lengkap.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News