Bekas Perkara Munarman Tak Lengkap, Novel Bamukmin: Rekayasa!

15 Juli 2021 17:55

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menduga polisi telah melakukan kesalahan dalam penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Novel blak-blakan menyebut kasus Munarman adalah rekayasa ekstrem.

"Makanya di kasus itu tidak mengindahkan asas hukum yang seharusnya dikedepankan lebih dulu," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Kamis (15/7).

BACA JUGA:  Rizieq Terseret Kasus Munarman, Novel Sebut Ambisi Busuk

Adapun, asas hukum yang dimaksud ialah praduga tidak bersalah. Asas itu dinilai luput dilakukan oleh polisi.

Padahal, seharusnya Munarman bisa dipanggil dulu untuk klarifikasi sebagai saksi.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Begini Kondisi Munarman di Rutan Polda Metro Jaya

"Bukan langsung ditangkap dengan cara-cara yang tidak beradap," katanya.

Novel Bamukmin mengatakan, Munarman justru jadi orang yang membawa perubahan ke arah kebaikan, terutama di FPI.

FPI diketahui menjadi lebih lembut dan taat prosedur hukum.

"Lebih fokus juga dalam aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana," katanya.

Seperti diketahui, Densus 88 diminta jaksa untuk memeriksa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Hal itu perlu dilakukan usai kejaksaan meminta polisi melengkapi berkas perkara Munarman.

Jaksa sebelumnya mengembalikan bekas perkara karena dinyatakan belum lengkap.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co