GenPI.co - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mendesak seluruh jajarannya menindak tegas pelaku penyebar infomasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Dia menerangkan apabila pelanggarannya person to person atau orang per orang, maka terapkan retorative justice dan surat edaran Kapolri.
“Namun, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini ditindak tegas,” ujar Jenderal bintang tiga itu dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Pasalnya, berita bohong terkait dengan Covid-19 telah menimbulkan banyak kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
Terlepas dari itu, Komjen Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya dengan mengingatkan agar seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain itu, Komjen Agus ingin semua jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," tutur dia.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News