Ternyata Ini Alasan di Balik Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan

21 Juli 2021 00:35

GenPI.co - Anggota DPR Komisi I, Fadli Zon, angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Seperti diketahui, sebelumnya rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  DPR Minta Nadiem Turun Tangan Atasi Polemik Rektor UI

“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris,” ujar Fadli Zon kepada GenPI.co, Selasa (20/7).

Sehingga, kata Fadli Zon, Ari Kuncoro bisa mendapatkan gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan atau rezim hari ini.

BACA JUGA:  Akademisi Menilai Rektor UI Arogan: Melanggar Statuta Kampus

Di sisi lain, Akademisi Rocky Gerung menilai Ari Kuncoro tidak sesuai dengan motto kampus almater kuning dan tidak etis sebagai pengajar di kampus UI.

“Aturan di dalam statuta UI, rektor enggak boleh jadi pejabat di luar UI. Lah, dia ini adalah wakil komisaris utama BRI,” katanya.

BACA JUGA:  Rektor UI Hanya Ingin Mahasiswa Lebih Cerdas Sampaikan Kritik

Menurut Rocky, Rektor UI telah mendapatkan dua kali gaji dari rangkap jabatan tersebut.

Oleh sebab itu, Rocky menilai Ari Kuncoro tidak jujur, tidak benar, dan tidak adil.

“Dua kali gaji, itu saja sudah tidak jujur artinya melanggar probitas, tidak benar artinya melanggar veritas dan tidak adil artinya melanggar iustitia,” katanya

“Rektornya sendiri melanggar prinsip yang ada di UI. Itu yang menjadi ukuran etis,” tandas Rocky Gerung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co