DPR Minta Nadiem Turun Tangan Atasi Polemik Rektor UI

DPR Minta Nadiem Turun Tangan Atasi Polemik Rektor UI - GenPI.co
Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: SC IG @nadiemmakarim)

GenPI.co -  

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turun tangan soal polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI).

Sebab, dia menilai UI sebagai PTN berbadan hukum memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang melakukan penilaian terhadap rektor.

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BRI, Rizal Ramli Ngamuk!

“Jadi, saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan rektor terhadap PP tersebut,” paparnya dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Politikus Gerindra itu mengatakan kasus rangkap jabatan rektro UI yang sekaligus menjadi wakil komisaris BRI dinilai melanggar pasal 55 ayat (1) PP.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Dompetnya Tebal, Tapi Jangan Lupa Bayar Utang

Bunyi pasal tersebut ialah, warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Martin: Tolonglah, Saya Tidak Tega Melihat para Tenaga Kesehatan

Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya