Ombudsman RI Bongkar 2 Menteri dari PDIP Abaikan Jokowi, Kaget

22 Juli 2021 07:45

GenPI.co - Mendadak Ombudsman RI blak-blakan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membina Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga dan Menteri.

Hal tersebut terkait keterlibatannya dalam alih status pegawai lembaga antikorupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman RI menyebut Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

Paling mengagetkan adalah keterlibatan 2 menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Pernyataan Ombudsman RI tersebut dijelaskan oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers secara daring.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7).

Menurut Ombudsman RI, Pimpinan KPK hingga 2 menteri dari PDIP itu telah melakukan pengabaian atas pernyataan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga meminta Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK.

"Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," tegasnya.

Bahkan, Presiden Jokowi perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian.

Khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co