Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Rocky Gerung: Negara Frustrasi

22 Juli 2021 11:15

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar terkait penerbitan peraturan baru PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi statuta itu memberikan izin kepada rektor dan wakil rektor UI untuk merangkap jabatan.

Hal tersebut membuat Rektor UI Ari Kuncoro diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank BRI.

BACA JUGA:  Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI, Peneliti Seret Mahfud MD

Terkait hal itu, Rocky pun menyebut kemungkinan adanya basis kegilaan massal yang beroperasi secara rahasia di dalam tubuh UI.

“Misalnya, tiba-tiba UI deal dengan menteri BUMN, lalu mereka bisa memasukan kepentingan beberapa pihak,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (22/7).

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan Boleh, Ferdinand Angkat Bicara

Rocky mengatakan seharusnya Presiden Jokowi dan DPR peka terhadap hal tersebut.

“Namun, mereka hanya dia saja dan muncul peraturan baru. Ini layaknya ‘buruk muka, cermin diganti,” katanya.

BACA JUGA:  Fadli Zon Bongkar Rektor UI: Sungguh Memalukan...

Akademisi itu menilai bahwa perubahan statuta UI tersebut adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap fungsi universitas.

“Universitas didesain untuk sepenuhnya mengabdi kepada pengetahuan dan keadilan, bukan kepada kekuasaan,” ungkapnya.

Filsuf itu memaparkan bahwa peraturan tersebut menggambarkan saat ini negara sedang mengalami frustasi.

“Lalu, presiden mengiyakan peraturan itu, karena dia tidak paham fungsi universitas,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co