Rektor UI Rangkap Jabatan Boleh, Ferdinand Angkat Bicara

Rektor UI Rangkap Jabatan Boleh, Ferdinand Angkat Bicara - GenPI.co
Ferdinand Hutahaen (foto: JPNN)

GenPI.co - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menyoroti keputusan pemerintah yang memperbolehkan Rektor Universitas Indonesia untuk merangkap jabatan komisaris BUMN.

Menurutnya, pemerintah berhak mengatur hal-hal yang dianggap baik dan bisa menata bangsa dengan benar.

"Pemerintah berhak mengatur hal-hal yang dianggap baik sebagai bagian dari upayanya menata dan mengurus bangsa," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:  Rektor UI Boleh Jadi Komisaris BUMN, Demokrat Angkat Suara

Pria Batak itu menilai, tidak ada masalah yang terlihat dari hal tersebut, bahkan terlihat biasa dari bagian demokrasi.

"Masalah yang lain lihat itu tidak baik adalah biasa dan bagian dari demokrasi," jelasnya.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Dompet Masih Tebal, Tapi Terlalu Royal

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Dalam aturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor tersebut. (*)

BACA JUGA:  Ungkap Suami Selingkuh, Lontarkan Saja 6 Pertanyaan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya