GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah yang pemerintah ambil lagi-lagi keliru,” ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co sudah diizinkan untuk mengutip, Kamis (22/7).
Menurutnya, akhir-akhir ini aturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan tanpa mengedepankan prinsip good governance dan etika.
“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya begitu juga mengurus BUMN,” tuturnya.
Mardani Ali Sera juga berpendapat bahwa hadiah rangkap jabatan yang Jokowi berikan kepada Ari Kuncoro adalah transaksi kekuasaan.
Bahkan, dirinya juga menyebutkan bahwa Ari Kuncoro bisa digugat atas dasar pelanggaran karena telah melakukan rangkap jabatan sebelum PP direvisi.
“Jika pelanggar adalah ulama, cepet banget di tangkap, di borgol, dipermalukan di depan media. Jika yang melanggar kolega PP-nya direvisi. KKN makin parah saja,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News